Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Jaya Mandiri Desa Negeri Jemanten menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah daerah dengan membuka layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Lampung Timur pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas pelayanan publik yang efisien dan dekat dengan masyarakat pedesaan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam hal penghapusan denda pajak kendaraan, serta memberikan kesempatan untuk melakukan balik nama dan pengesahan kendaraan bermotor tanpa biaya tambahan tertentu.
Direktur BUMDes Tunas Jaya Mandiri, Sudarmadi, menyampaikan bahwa partisipasi BUMDes dalam program ini merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap peningkatan kesadaran pajak serta mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di desa kami dan sekitarnya bisa mendapatkan akses mudah dalam memanfaatkan program pemutihan pajak tanpa harus bepergian jauh ke kantor Samsat,” ungkapnya.
Layanan pemutihan pajak di BUMDes Tunas Jaya Mandiri akan dibuka melalui kerja sama resmi dengan Samsat Lampung Timur, dengan sistem yang telah terintegrasi untuk menjamin akurasi data dan efisiensi pelayanan. Masyarakat cukup membawa dokumen kendaraan dan identitas diri yang sah, lalu akan dibantu oleh petugas BUMDes yang telah mendapatkan pelatihan teknis.
Kepala Desa Negeri Jemanten, Halim Bangsawan, S.H., menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, program tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan citra dan kebermanfaatan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain melayani pemutihan pajak, BUMDes Tunas Jaya Mandiri juga melayani Jasa Tarik Tunai.
Dengan kehadiran layanan pemutihan pajak ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat, serta dapat mendorong penguatan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.