Pada Tanggal 15 Maret 2024, Desa Negeri Jemanten melaksanakan MUSRENBANGDES Penetapan RPJM Tahun 2024-2029 di Balai Desa Negeri Jemanten yang di hadiri oleh Camat Marga Tiga Bapak Sarminsyah, S.ST., Pendamping Desa, dan beserta tamu undangan.
RPJM dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif.
Sebelum penetapan ini sudah melalu proses musdus yang dilakukan dari Dusun 01 sampai Dusun 07 yang mana dalam musdus setiap dusun melakukan pengajuan pembangunan baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik ibu-ibu untuk jangka 6 tahun kedepan.
Dalam Musrenbangdes Ketua Tim RPJM bapak Andi Susanto mengatakan " Semua usulan dari dusun 01 sampai Dusun 07 sudah dimasukan dalam RPJMDes Tahun 2024 - 2029 baik pembangunan fisik maupun non-fisik".
RPJM memuat visi dan misi kepala desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan desa. Ditetapkan melalui peraturan desa RPJM Desa merupakan pedoman penyusunan Recana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.