Pada hari Senin tanggl 22 April 2024 Pemerintah Desa Negeri Jemanten melaksanakan Labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik itu Program Keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang dimulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan selesai.
Kegiatan yang dilakukan tentunya sudah melalui proses Musyawarah dan mencapai mufakat yang di lakukan dari Dusun 01 sampai Dusun 07 mengenai Peraturan Kepala Desa Negeri Jemanten Tentang Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBN, APBD, Dan Dana Desa yang mana Musyawarah tersebut sudah mulai pada tanggal 31 Januari 2024 sampai 05 Febuari 2024.
Peraturan Kepala Desa Negeri Jemanten Tentang Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBN, APBD, Dan Dana Desa sudah di tetapkan melalui musyawarah dan mufakat tentunya di tetepkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ibu Rohaidah berserta jajaranya.
Kegiatan Labelisasi ini bertujuan sebagai bentuk transparansi dan tepat saran bagi keluarga penerima bantuan sosial dan juga bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi pemberian bantuan di Desa Negeri Jemanten agar tepat sasaran.
Pelabelan rumah warga untuk memberikan pesan moral apabila ada warga yang lebih mampu, sebaiknya warga yang mampu mengundurkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat(KPM).
Mengutip dari musyawarah yang di lakukan pada setiap Dusun bawasanya " Harapanya bagi masyarakat yang merasa sudah merasa dirinya mampu atau sudah tidak dalam kategori keluarga miskin/sangat miskin bisa mengundurkan diri dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bisa dialihkan ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi belum terdaftar" itu juga merupakan pesan yang disampikan oleh Pendamping yang menangani Bantuan Sosial.