KPPS di bentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu Anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
KPPS beranggotakan 7 orang yang terdiri atas seorang ketua anggota dan enam anggota.
Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Balai Desa Negeri Jemanten yang di hadiri oleh, Bapak Sarminsyah, S.ST., Bapak Halim Bangsawan, S.H., Adin Rosid Permadi, M.Pd., Ketua PPS dan Anggotanya, BHABINKAMTIBMAS, BABINSA, dan seluruh Anggota KPPS di Desa Negeri Jemanten dari 14 TPS.
Telah terlaksananya Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 14 TPS yang ada di Desa Negeri Jemanten yang berjalan dengan lancar. Atas terlantiknya KPPS harapanya dapat mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak memilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihannya.